A. Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
Pengertian CV, PT, Usaha Dagang (UD),
Firma, Limited Company,
CV atau Comanditaire Venootschap
Adalah
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp.
50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan,
catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV
sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Satu
pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan
pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
PT : Perseroan Terbatas.
Sebuah
badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. PT adalah badan udaha yang
bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan
sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal
ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah
seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang
ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta
notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti
pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi
akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak
menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen
yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan
Perusahaan Perseorangan atau Usaha
Dagang (UD)
Perusahaan
perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk
usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di
maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber
hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum
terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur
tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui
keberadaannya.
perusahaan
yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada
pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk
perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor,
retailer, dan pengecer.
Firma (FA)
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Limited Company (Ltd. atau co, Ltd.)
Adalah
perusahaan korporasi (Corporation) yang berada di bawah holding (perusahaan
induk) dimana dia memiliki perjanjian (hak) terbatas dari perusahaan induknya.
Perjanjian terbatas itu bisa bermacam-macam. Entah itu dia nggak boleh buka
unit bisnis baru, entah itu perjanjian yang lainnya. Dalam sebuah perusahaan
terbatas, tanggung jawab anggota atau pelanggan perusahaan terbatas pada apa
yang telah mereka investasikan atau dijamin perusahaan. Perusahaan terbatas
mungkin dibatasi oleh saham atau dengan jaminan.
PENGERTIAN KOPERASI,TUJUAN,
MACAM-MACAM KOPERASI , PRINSIP KOPERASI, FUNGSI KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan
berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada
banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi
tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan
para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan
koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau
pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan
barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk
memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada
keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha
bersama.
Macam-Macam koperasi
Koperasi
dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di
Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk
menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun
dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan
istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah
pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi
yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan
akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan
pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan
uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di
Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan
sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut
ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada
modal.
e. Kemandirian.
Fungsi koperasi
Dan
pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia.
Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat
demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh
perekonomian bangsa Indonesia.
PENGERTIAN DAN PENJELASAN TENTANG
SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Koperasi dan Perumusannya
Berikut
ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau
yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt