Welcome To My Blogger

Permasalahan Koperasi

NAMA ANGGOTA KELOMPOK
1.      Chintia Anggraini
2.      Dania Purbawati
3.      Dhela Apriani Rahayu
4.      Friska Nainggolan
5.      Kholis Adawiyyah
6.      Marlita
7.      Nia Lestari
8.      Ranty Octaviani
9.      Tina Ratna Ningsih
KELAS : 3EB34
KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG?
Di Negara berkembang koperasi dirasakan sangat diperlukan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyaataannya Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang koperasi mengalami kendala-kendala untuk berkembang, mengapa? Karena disebabkan oleh beberapa faktor, ada faktor internal, maupun eksternal, permasalahn internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk.
1.      Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
2.    Keterbatasan modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.


3. SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah semua pengurus koperasi. Karena kita pasti pernah menjumpai bahkan lebih cenderung sering menjumpai pengurus koperasi biasanya tokkoh masyarakat yang rangakap jabatan, misalnya ketua RT setempat atau lainnya, sehingga dia tidak fokus terhadap koperasi, atau bahkan pengurus koperasi yang sudah berumur sehingga kapasaitasnya terbatas, tidak memahami perkembangan zaman. Sangat diperlukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan tentang koperasi agar dapat berpartisispasi di dalamnya. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.



Share:

APPLICATION LETTER & CURICULUM VITAE

Jl. Terusan Ketapang II No.99
Bekasi Selatan
Bekasi 17148

November 16th, 2016

Personnel Manager
Blue Sky Export – Import Ltd
Jln. M. H. Thamrin 56 – 58
Jakarta Pusat 10010

Dear Sir,
I would like to apply for the post of account officer for Jakarta Office of Australian Export-Import Company advertised in the Jak

arta Times of Tuesday, 15 November 2016.

As you can see in my curriculum vitae, my education and work experience as personal account officer have given me excellent skills. I was also must be well-educated, computer literate especially I.B.M.

I enclose my curriculum vitae and would be glad to meet you for an interview on the Thursday, 23 November 2016.

I look forward to hearing from you.


Your faithfully,

Chintia Anggraini

Enc : Curriculum Vitae
Share:

REPLYING ENQUIRY

PT MULTI JAYA ABADI
34 -36 Jln. Maphilindo Raya

Surabaya


Your ref : CA/LG/12C                                                                     27th October 2016
Our ref   : DS/RS/08B
                     
Miss. Chintia Anggraini
Purchase Manager
Marta Bayu Insan Prima National Trading
38 Jln. K.H Noor Ali
Bekasi 10240

Dear Miss Chintia Anggraini,

Thank you for your letter 29th September, enquiring about our complete ranges of Montana Ladies’Shoes.

We have pleasure in enclosing our latest catalogue, pricelist, terms of payment together with sample of our promotional gifts. 

We hope you will find our price – list and terms of payement satisfactory and look forwards to reciving your trial order. 
                                                                                                              Yours sincerely,


                                                                                            
                                                                                                             Doddy Suryanto
                                                                                                             marketing manager
Enc : 3
Share:

Bentuk Organisasi Koperasi menurut Hanel dan Ropke

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Pengertian CV, PT, Usaha Dagang (UD), Firma, Limited Company,

CV atau Comanditaire Venootschap
Adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

 PT : Perseroan Terbatas.

Sebuah badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan
Perusahaan Perseorangan atau Usaha Dagang (UD)

Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.

 Firma (FA)

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

 Limited Company (Ltd. atau co, Ltd.)

Adalah perusahaan korporasi (Corporation) yang berada di bawah holding (perusahaan induk) dimana dia memiliki perjanjian (hak) terbatas dari perusahaan induknya. Perjanjian terbatas itu bisa bermacam-macam. Entah itu dia nggak boleh buka unit bisnis baru, entah itu perjanjian yang lainnya. Dalam sebuah perusahaan terbatas, tanggung jawab anggota atau pelanggan perusahaan terbatas pada apa yang telah mereka investasikan atau dijamin perusahaan. Perusahaan terbatas mungkin dibatasi oleh saham atau dengan jaminan.



PENGERTIAN KOPERASI,TUJUAN, MACAM-MACAM KOPERASI , PRINSIP KOPERASI, FUNGSI KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.

PENGERTIAN DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Share:

ENQUIRE MARATABAYU INSAN PRIMA

  MARATABAYU  INSAN  PRIMA
Jl.K.H Noer Ali No.38
Bekasi 10240
 


Ref : CA/MG/12c
29Th September,2016


Mr.Doddy Suryanto
Sales Manager
PT.MULTIJAYA ABADI
Jln. Mapilindo Raya No.34-36
Surabaya

Dear Sirs,
We visited your stand at the INDONESIA TRADE FAIR which was held in jakarta a few days ago and then I was very interested  with your  catalogues the complete ranges of the, Montana Ladies’ Shoes which displayed at the fair.
I should be pelase if the terms of payment and price-list. Perhaps at the same time let me know the time required after you receive the orders.If the prices are competitive and the terms of payment are satisfactory, we may place our regular orders in future.
We should be pleased to receive your prompt reply.


Your Sincerely,



Chintia Anggraini

Purchase Manager 


Share:

EKONOMI KOPERASI


1.      KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2.      KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3.      KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalahmeningkatkan kondisi sosial ekonomi.


ALIRAN KOPERASI

a.       Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

b.      Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

c.       Aliran Sosialis

• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

d.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a.       Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b.      School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c.       The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

 d.      Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1. Sejarah lahirnya koperasi 

Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

-Berdirinya Koperasi 

 Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.

REFERENSI :
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/10/02/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/


Tm2
DEFINISI KOPERASI
   A. Definisi Koperasi Menurut ILO
Koperasi yaitu kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.

B.  Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C.  Definisi Koperasi Menurut Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

D.  Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.

E.  Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F.  Definisi Koperasi Menurut UU no 25 / 1992
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

v  TUJUAN KOPERASI
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

v  PRINSIP KOPERASI
A.  Prinsip Koperasi Menurut Munker
·         Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·           Keanggotaan terbuka (Open membership)
·         Pengembangan anggota (Member Promotion)
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
·         Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (Personal Cooperation)
·          Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible socialcapital)
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·         Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·          Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·         Pendidikan anggota (Member Education)

B.  Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
 Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
 Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
 Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
 Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
 Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
 Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)
C.  Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
 Swadaya
 Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
 Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.  Prinsip Koperasi Menurut Schulze
 Swadaya
 SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
 Tanggung jawab anggota terbatas
 Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )

E.  Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
·         Prinsip Koperasi Menurut UU no 12 Tahun 1967
  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  Adanya pembatasan bunga atas modal
  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
·         Prinsip Koperasi Menurut UU no 35 Tahun 1992
  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  Kemandirian
  Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi


Referensi :
Share:

Ad Code

Ads 728x90

Recents in Beach

3/Beach/post-list

BTemplates.com