1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalahmeningkatkan kondisi sosial ekonomi.
ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
b. Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
c. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
d. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
-Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
REFERENSI :
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/10/02/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
Tm2
DEFINISI KOPERASI
A. Definisi Koperasi Menurut ILO
Koperasi yaitu kumpulan orang
dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh
peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi
bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut.
B. Definisi Koperasi
Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi Koperasi
Menurut Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk
koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum.
D. Definisi Koperasi
Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
E. Definisi Koperasi
Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F. Definisi Koperasi
Menurut UU no 25 / 1992
Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan
didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
v TUJUAN KOPERASI
Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju,adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
v PRINSIP KOPERASI
A. Prinsip Koperasi
Menurut Munker
·
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily
membership)
·
Keanggotaan terbuka (Open membership)
·
Pengembangan anggota (Member Promotion)
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
(Identity of co-owners and customers)
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
·
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
(Personal Cooperation)
·
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi (Indivisible socialcapital)
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
(Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·
Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily
association)
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·
Pendistribusi yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·
Pendidikan anggota (Member Education)
B. Prinsip Koperasi
Menurut Rochdale
Pengawasan secara
demokratis (Democratic Control)
Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
Bunga atas modal dibatasi
(a fixed or limited interest on capital)
Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (The
distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases)
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai (Trading strictly on a cash basis)
Barang – barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
Netral terhadap politik dan agama
(Political and religious neutrality)
C. Prinsip Koperasi
Menurut Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
D. Prinsip Koperasi
Menurut Schulze
Swadaya
SHU untuk cadanan dan untuk
dibagikan kepada anggotanya
Tanggung jawab anggota
terbatas
Pengurus bekerja dengan
mendapatkan imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
Prinsip menurut ICA (
International Cooperative Allience )
E. Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
· Prinsip
Koperasi Menurut UU no 12 Tahun 1967
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan
bunga atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
· Prinsip
Koperasi Menurut UU no 35 Tahun 1992
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Referensi :
0 Comments:
Posting Komentar