Tm2
DEFINISI KOPERASI
A. Definisi Koperasi Menurut ILO
Koperasi yaitu kumpulan orang
dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh
peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi
bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut.
B. Definisi Koperasi
Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi Koperasi
Menurut Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk
koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum.
D. Definisi Koperasi
Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
E. Definisi Koperasi
Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F. Definisi Koperasi
Menurut UU no 25 / 1992
Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan
didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
v TUJUAN KOPERASI
Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju,adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
v PRINSIP KOPERASI
A. Prinsip Koperasi
Menurut Munker
·
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily
membership)
·
Keanggotaan terbuka (Open membership)
·
Pengembangan anggota (Member Promotion)
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
(Identity of co-owners and customers)
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
·
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
(Personal Cooperation)
·
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi (Indivisible socialcapital)
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
(Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·
Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily
association)
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·
Pendistribusi yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·
Pendidikan anggota (Member Education)
B. Prinsip Koperasi
Menurut Rochdale
Pengawasan secara
demokratis (Democratic Control)
Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
Bunga atas modal dibatasi
(a fixed or limited interest on capital)
Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (The
distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases)
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai (Trading strictly on a cash basis)
Barang – barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
Netral terhadap politik dan agama
(Political and religious neutrality)
C. Prinsip Koperasi
Menurut Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
D. Prinsip Koperasi
Menurut Schulze
Swadaya
SHU untuk cadanan dan untuk
dibagikan kepada anggotanya
Tanggung jawab anggota
terbatas
Pengurus bekerja dengan
mendapatkan imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
Prinsip menurut ICA (
International Cooperative Allience )
E. Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
· Prinsip
Koperasi Menurut UU no 12 Tahun 1967
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan
bunga atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
· Prinsip
Koperasi Menurut UU no 35 Tahun 1992
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama antar koperasi