Welcome To My Blogger

PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH DAN NON-SYARIAH


ABSTRAK

The purpose of this research was to compare the financial statement report by Syari’ah banking and conventional banking. From conceptual viewpoint, both of these types of banking have significant differences. Syari’ah banking practices revenue sharing, whereas Conventional banking uses the interest system. Since they are based on different concepts, the financial statement report standards of each are different. The financial statemennt report standard of Conventional banking is PSAK No. 31, whereas the Syari’ah banking standard is PSAK No. 59. These standards cause differences in financial statement report. Descriptive and comparative analysis techniques were used in this research. The descriptive analysis was used to describe the theorical concepts and description about the research and to present the resulted data. The comparative technique was used to compare the financial statement report standard between the one in Syari’ah and Conventional banking, and also to compare each standard with actual practice. The research result showed that the most significant difference could be seen from the Balance Sheets and Income Statement. For Syari’ah banking, the assets side of a Balance Sheets showed musyarakah financing, mudharabah financing, murabahah receivables, Istishna receivables, Ijarah, and Qardh. These financing and receivables happened because Syari’ah banking was involved in transactions that were not done by Conventional banking, such as sales and purchase with or without order, leasing, and pawning. On the liabilities side of the Balance Sheets, there were elements besides liabilities and stockholders’ equity, which were unrestricted investments. The most important difference was that the Income Statements of Syari’ah banking did not include interest revenue and interest expenses as it were reported in Conventional banking

.

PENDAHULUAN
Perbankan di Indonesia merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian suatu Negara, hal ini dikarenakan perbankan merupakan salah satu dari sistem keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary yaitu lembaga yang mempunyai peranan untuk mempertemukan antara pemilik dana dengan pengguna dana, maka kegiatan bank harus berjalan secara efisien pada skala makro maupun mikro. Dana hasil mobilitas masyarakat dialokasikan keberbagai macam sektor ekonomi dan keseluruhan area yang membutuhkan secara cepat dan tepat. Peningkatkan mobilisasi dana masyarakat selama ini belum terlayani oleh sistem perbankan konvensional dan untuk mengakomodasi kebutuhan terhadap layanan jasa perbankan sesuai prinsip syariah, maka pada tahun 1992 bank syariah resmi dikenalkan kepada masyarakat.
 Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah (Muhammad, 2005: 11). Hal kegiatan operasional bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Pola bagi hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja bank syariah melalui monitoring atas jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama menjadi indikator bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transparan dan mudah bagi nasabah.
Berbeda dari perbankan konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya dari indikator bunga yang diperoleh. Terlebih lagi bank syariah harus bersaing dengan bank konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan yang semakin tajam ini harus didukung dengan manajemen yang baik untuk bisa bertahan di industri perbankan. Salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bertahan hidup adalah kinerja kondisi keuangan bank. Bank berfungsi sebagai perantara keuangan sehingga faktor kepercayaan masyarakat merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Manajemen bank dihadapkan pada upaya untuk menjaga kepercayaan tersebut agar dapat memperoleh simpati dari para calon nasabahnya (Kasmir, 2014).
Performance (kinerja) bank menjadi pertimbangan yang signifikan bagi pihak-pihak yang berkepentingan pada bank. Pihak-pihak yang berkepentingan pada bank antara lain investor, kreditur, pelanggan, karyawan, pemerintah, dan masyarakat sekitar. Mengingat banyaknya pihak-pihak yang berkepentingan sehingga penilaian terhadap performance bank menjadi sangat penting. Performance bank dinilai berdasarkan bagaimana manajemen perusahaan malaksanakan seluruh tugasnya. Performance bank tersebut dapat dilihat melalui laporan keuangan yang secara teratur diterbitkan oleh bank go public. Informasi yang ada pada laporan keuangan adalah informasi berupa angka-angka yang merupakan rekaman dari transaksi yang terjadi selama satu periode. Untuk mengetahui makna angka-angka yang ada pada laporan keuangan tersebut diperlukan sebuah alat analisis. Alat analisis yang digunakan biasanya adalah analisis laporan keuangan yang berupa rasio-rasio laporan keuangan. Analisis laporan keuangan yang berupa rasio tersebut antara lain pertama rasio likuiditas, rasio ini menunjukan aspek kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dalam jangka pendek. Rasio kedua adalah leverage atau solvabilitas. Solvabilitas mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dalam jangka panjang. Rasio ketiga adalah profitabilitas yaitu kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dengan sumberdaya yang dimiliki (Darsono dan Ashari, 2004).
Fungsi laporan keuangan adalah sebagai alat informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan bagi pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan dan juga sebagai alat pertanggung-jawaban. Kegagalan manajemen dalam menyusun laporan keuangan berarti kegagalan mempertanggung-jawabkan tugas yang diberikan kepadanya. Dengan kata lain Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia 131 laporan keuangan dapat dijadikan jendela untuk melihat kondisi didalam perusahaan, sehingga dapat ditemukan tanda-tanda permasalahan dan kondisi umum perusahaan. Agar dapat mencapai tujuan bersama, perusahaan perlu melakukan analisis laporan keuangan untuk memperluas dan mempertajam informasi yang disajikan oleh laporan keuangan. Hasil analisis tersebut dapat digunakan untuk mengetahui situasi dan kondisi perusahaan, melihat kemungkinan adanya permasalaahan dalam perusahaan, menilai prestasi manajemen, operasional, dan efisiensi perusahaan, meramalkan kondisi keuangan perusahaan di masa mendatang, serta melihat perbandingan kinerja dari beberapa bank. Dari penjelasan diatas, penulis bermaksud melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kinerja keuangan bank syariah dan bank konvensional dengan judul ”Analisis perbandingan standar penyajian laporan keuangan  antara bank syariah dan bank konvensional di Indonesia”.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah:
1. Apakah perbedaan dan persamaan standar penyajian laporan keuangan perbankan Syariah dan perbankan Konvensional?
2. Apakah dalam praktik nyata di lapangan, perbankan Syariah dan perbankan Konvensional tersebut sepenuhnya mengacu pada standar yang berlaku (PSAK)?
Batasan Masalah
Dalam penelitian ini, penulis akan membatasi ruang lingkup permasalahan :
1. Perbedaan yang akan dianalisis adalah penyajian laporan keuangan perbankan Syariah   dan perbankan Konvensional berdasarkan standar (PSAK) dan praktiknya di lapangan. 
2. Data laporan keuangan yang akan dibandingkan adalah laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan neraca PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Mandiri.
3. Data yang digunakan adalah data Laporan Keuangan PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Mandiri per 31 Desember 2004.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan:
1. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara standar laporan keuangan perbankan Syariah dan perbankan Konvensional,
2. Untuk mengetahui praktik nyata yang terjadi di lapangan, apakah perbankan Syariah dan perbankan Konvensional tersebut sepenuhnya mengacu pada PSAK ataukah tidak.
Tinjauan Pustaka
1 . Arti Penting Standar Akuntansi
Pemahaman dan dapat dibandingkannya laporan keuangan antar perusahaan akan semakin meningkat apabila laporan keuangan disajikan dalam format yang seragam dan menggunakan deskripsi yang sama untuk pos-pos yang sejenis. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan melalui (PSAK No. 1, 1):


1. Penerapan persyaratan dalam PSAK termasuk persyaratan pengungkapan.
2. Pemberian pedoman struktur laporan keuangan termasuk persyaratan minimum dari          setiap komponen utama laporan, kebijakan akuntansi, dan catatan atas laporan keuangan.
3. Penetapan persyaratan praktis untuk masalah – masalah yang berkaitan dengan materialitas, kelangsungan usaha, pemilihan kebijakan akuntansi dalam hal tidak ada pengaturan oleh PSAK, konsistensi dan penyajian informasi komparatif.
 Tujuan Standar Akuntansi
Tujuan standar akuntansi adalah menetapkan dasar – dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statementl) 9 yang selanjutnya disebut “laporan keuangan” agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain (PSAK No.1,1).
Pengertian Laporan Keuangan
 Laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas 10 suatu perusahaan dengan pihak – pihak yang berkepentingan terhadap informasi yang diberikan oleh data keuangan tersebut (menurut Munawir, 1983: 2 – 3 dikutip oleh Setyowati, 2005).

2. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan  prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan ciri-ciri yang menonjol yaitu:
a. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya, Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil yang terjadi dalam suatu transaksi jual beli maupun pinjam meminjam.
b. Tidak mengenal konsep time-value of money, serta konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan.
c. Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil (profit and loss sharing principle).
d. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan biaya atas penggunaan uang dan pinjaman.
e. Dalam kegiatan usahanya, bank syariah hanya melakukan transaksitransaksi sektor riil.
Kegiatan bank syariah antara lain sebagai: (PSAK No.59:40)
a. Manajer investasi, yang dapat mengelola . investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah / sebagai agen investasi.
b. Investor, yang dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang  kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
c. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, seperti bank konvensional sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d. Pelaksana kegiatan sosial, yang dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah, serta penyaluran dana sosial (qhardul hasan).
Pemakai laporan keuangan bank syariah ialah sama seperti yang dinyatakan dalam kerangka dasar akuntansi umum dengan tambahan antara lain (PSAK No. 59: 40):
a. Pemilik dana investasi Pemilik dana investasi berkepentingan pada informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan aman.
b. Pembayar  zakat, infaq, dan shadaqah Berkepentingan dengan informasi mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut.
c. Dewan pengawas syariah Berkepentingan dengan informasi tentang kepatuhan pengelola bank terhadap kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah.
Prinsip Operasional Bank Syariah Dalam perbankan syariah terdapat lima prinsip dasar dalam melakukan transaksi:
a. Al Wadiah atau prinsip titipan / simpanan (depository) Yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila si penitip menghendaki. Fasilitas al wadiah biasa diberikan untuk tujuan keamanan dan kemudahan pemindah-bukuan dan bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional al wadiah identik dengan giro. 
b. Prinsip bagi hasil (profit sharing) Sistem ini adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini dinamakan Mudharabah dan Musyarakah. Prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan. Sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan. Prinsip bagi hasil dapat dilakukan dalam empat akad utama:
a.      musyarakah (kerjasama modal usaha atau partnership / project financing participation), terdiri dari dua jenis yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah kontrak.
b.      Mudharabah (kerjasama mitra usaha dan investasi atau trust financing / trust investment)
c.       muzara’ah (kerjasama bagi hasil pengelolaan pertanian atau harvest yield profit sharing)
d.      musaqah (kerjasama pemeliharaan pertanian atau plantation management fee based on certain portion of yield)
c. Prinsip jual beli (sale and purchase)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank nasabah dalam kapasitasnya sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, lalu bank 16 menjual barang tersebut kepada nasabah dengan sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin / mark-up). Ada tiga jenis jual beli yang dikembangkan dalam perbankan syariah:
a.      Bai’al murabahah (differed payment sale), yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan penjual harus memberitahu harga produk yang dibelinya.
b.      Bai’ as salam (in front payment), yaitu pembelian barang yang diserahkan di kemuadian hari sementara pembayaran dilakukan di muka
c.       Bai’ al istishna (purchase by order or manufacture), yaitu kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang (jual beli berdasarkan pesanan).
d. Prinsip sewa (operational lease and financial lease) Prinsip sewa ada dua, yaitu:
a.      Al Ijarah (operational lease), yaitu pemindahan hak guna atas barang atau jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
b.      Al Ijarah al muntahia bittamli (financing lease with purchase option), yaitu akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa
e. Prinsip jasa (fee-based services)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan dan pembiayaan yang diberikan bank. Prinsip jasa ini meliputi lima bentuk transaksi: i. Al wakalah (deputyship atau perwakilan), yaitu
1.      Al wakalah (deputyship atau perwakilan), yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
2.      Al kafalah (guaranty atau jaminan), yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
3.      Al hawalah (transfer service atau transfer, pengalihan hak dan tanggungjawab), yaitu pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggung.
4.      Ar rahn ( mortgage atau gadai), yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
5.      Al Qardh (soft and benevolent loan atau pinjaman lunak), yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.
4. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
a.      Asumsi Dasar Akuntansi Bank Syariah
Untuk mencapai tujuan bank syariah (menurut Ikatan Akuntansi Indonesia) laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan 18 pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas, tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
b.      Tujuan Akuntansi Bank Syariah
Menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) tujuan akuntansi keuangan bank syariah adalah:
1.      Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain, sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan pada konsep kejujuran, keadilan, kebajikan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islam
2.      Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk pengambilan keputusan
3.      Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
Tujuan laporan keuangan bank syariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan yang berlaku umum, dengan tambahan antara lain menyediakan:
1.      Informasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya.
2.      Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggungjawab terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikan pada tingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi terikat
3.      Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
Penyusunan Laporan keuangan bank syariah
Pencatatan atas transaksi keuangan bank syariah berpedoman pada persamaan akuntansi yang umumnya berlaku:
Harta (sisi Aktiva) = Kewajiban + Modal (sisi Kewajiban & Ekuitas)
Tahapan – tahapan dalam menyusun laporan keuangan bank syariah:
1.      Bukti transaksi
2.       Jurnal
3.      Buku besar 
4.      Neraca saldo
5.      Jurnal penyesuaian
6.      Laporan keuangan
Menurut PSAK No.59, laporan keuangan bank syariah terdiri atas perangkat-perangkat laporan keuangan sebagai berikut:
1. Laporan posisi keuangan (neraca)
Unsur – unsur neraca meliputi aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas (PSAK No. 59: 153). Penyajian aktiva pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat, dilakukan secara terpisah. Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam neraca mencakup tetapi tidak terbatas pada pos-pos aktiva berikut (PSAK No. 59: 154): Kas , Penempatan pada Bank Indonesia , Giro pada bank lain, Penempatan pada bank lain, Efek-efek,. Piutang : Murabahah, salam, istishna, piutang pendapatan ijarah, Pembiayaan mudharabah, Pembiayaan musyarakah, Persediaan (aktiva yang dibeli untuk dijual kembali kepada klien), Aktiva yang diperoleh untuk ijarah, Aktiva istishna dalam penyelesaian (setelah dikurangi termin istishna), Penyertaan, Investasi lain, Aktiva tetap dan akumulasi penyusutan, Aktiva lain.
Dengan memperhatikan PSAK lainnya, penyajian pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan mencakup, tetapi tidak terbatas pada pos-pos kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas berikut (PSAK No. 59: 155): Kewajiban, Kewajiban segera, Simpanan : Giro wadiah, dan tabungan wadiah, Simpanan bank lain: giro wadiah, tabungan wadiah, Kewajiban lain: hutang salam, hutang istishna, Kewajiban kepada pihak lain, Pembiayaan yang diterima, Keuntungan yang sudah diumumkan tetapi belum dibagikan, Utang pajak, Utang lainnya,Pinjaman subordinasi.
Investasi tidak terikat :
1. Investasi tidak terikat dari bukan bank : tabungan mudharabah, deposito     mudharabah
2. . Investasi tidak terikat dari bank: tabungan mudharabah, deposito mudharabah
Ekuitas
1.Modal disetor
2. Tambahan modal disetor
3. Saldo laba (rugi)
2. Laporan laba rugi
Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam laporan laba rugi mencakup, tetapi tidak terbatas pada pos-pos pendapatan dan beban berikut:
            Pendapatan operasi utama:
pendapatan dari jual beli :
1. pendapatan marjin murabahah , pendapatan bersih salam paralel, pendapatan bersih istishna paralel
2. pendapatan dari sewa: pendapatan bersih ijarah
3. pendapatan dari bagi hasil : pendapatan bagi hasil mudharabah, pendapatan musyarakah
4. pendapatan operasi utama lainnya:
1. Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat
2. Pendapatan operasi lainnya
3. Beban operasi lainnya
4. Pendapatan nonoperasi
5. Beban non operasi
6. Zakat
7. Pajak
3.Laporan perubahan ekuitas
Disajikan sesuai PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan (PSAK No. 59: 164).
4. Laporan arus kas
Disajikan sesuai PSAK 2: Laporan Arus Kas dan PSAK 31: Akuntansi Perbankan (PASK No.59:163).        
5.Laporan perubahan dan investasi terikat 
Laporan perubahan dana investasi terikat memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan memisahkan investasi berdasarkan jenisnya (PSAK No.59: 165). Bank syariah menyajikan laporan perubahan dan investasi terikat sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan (PSAK No. 59: 166):
1.      Saldo awal dana investasi terikat
2.       Jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada awal periode
3.      Dana investasi yang diterima dan unit investasi yang diterbitkan bank syariah selama periode laporan
4.      Penarikan atau pembelian kembali unit investasi selama periode laporan
5.       Keuntungan atau kerugian dana investasi terikat
6.      Bagian bagi hasil milik bank dari keuntungan investasi terikat jika bank syariah berperan sebagai pengelola dan atau imbalan bank jika bank syariah berperan sebagai agen investasi
7.      Beban administrasi dan beban tidak langsung lainnya yang dialokasikan oleh bank ke dana investasi terikat
8.      jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada akhir periode.
6. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, shadaqah
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan zakat, infaq, shadaqah sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan (PSAK No.59:172):
1.      Sumber dana zakat, infaq, dan sadhaqah yang berasal dari penerimaan: zakat dari bank syariah, zakat dari pihak luar bank syariah, infaq, sadhaqah.
2.      Penggunaan dana zakat, infaq, dan sadhaqah untuk : fakir, miskin, hamba sahaya (riqab), orang yang terlilit utang (qharim), orang yang baru masuk Islam (muallaf), orang yang berjilbab (fiisabilillah), orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), amil.
3.      Kenaikan atau penurunan sumber dana zakat, infaq, sadhaqah.
4.      Saldo awal dana penggunaan zakat, infaq, sadhaqah.
5.      Saldo akhir penggunaan dana zakat, infaq, sadhaqah.
7. Laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan (PSAK No.59: 178):
1.      Sumber dana qardhul hasan yang berasal dari penerimaan : infaq, sadhaqah, denda, pendapatan non-halal.
2.      Penggunaan dana qardhul hasan untuk pinjaman, sumbangan
3.      Kenaikan atau penurunan sumber dana qardhul hasan
4.      Saldo awal dana penggunaan dana qardhul hasan
5.      Saldo akhir dana penggunaan dana qardhul hasan
8. Catatan atas laporan keuangan
Laporan keuangan harus mengungkapkan semua informasi dan material yang perlu untuk menjadikan laporan keuangan tersebut memadai, relevan, dan bisa dipercaya (andal) bagi para pemakainya.
3. Bank konvensional
            Bank konvensional adalah bank yang menjalankan usahanya berorientasi dengan prinsip konvensional (menerapkan sistem bunga). Karakteristik usaha perbankan di Indonesia (PSAK No.31):
1. Bank sebagai lembaga perantara (financial intermediary) antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
2. Bank sangat mengandalkan kepercayaan dari masyarakat, sehingga tingkat kesehatannya harus selalu dipelihara.
3. Pengelola bank dalam melakukan usahanya dituntut untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara pemelihaaran likuiditas yang cukup dengan pencapaian rentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadai sesuai dengan jenis penerimaannya.
4. Bank sebagai penunjang pembangunan ekonomi.
            Untuk melindungi dan memenuhi berbagai pihak maka PSAK No. 31 menetapkan aturan tentang laporan keuangan bank yang terdiri dari: neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal pemilik, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan. Semua elemen laporan keuangan pokok diatas harus diberikan identifikasi berupa nama perusahaan, judul laporan keuangan, dan tanggal atau periode laporan, agar pembaca laporan keuangan lebih mudah mengidentifikasi dan memahami laporan keuangan yang diterimanya.
Neraca
Neraca adalah salah satu elemen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu saat tertentu. Komponen neraca terdiri dari:
Aktiva :1) Kas
2) Giro pada BI
3) Giro pada bank lain
4) Efek-efek
5) Efek yang dibeli dengan janji jual kembali
6) Tagihan derivative
7) Kredit
8) Tagihan akseptasi
9) Penyertaan saham
10) Aktiva tetap
11) Aktiva lain-lain
Kewajiban : 1) Kewajiban segera
        2) Simpanan
       3) Simpanan dari bank lain
       4) Kewajiban derivative
       5) Efek-efek yang dijual dengan janji beli kembali 
     6) Kewajiban akseptasi
     7) Surat berharga yang diterbitkan
     8) Pinjaman diterima
     9) Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi
    10) Kewajiban lain-lain
    11) Pinjaman subordinasi
Ekuitas : 1) Modal disetor
 2) Tambahan modal disetor
 3) Saldo laba (rugi)
Laporan laba rugi
Laporan laba rugi merupakan salah satu elemen laporan keuangan yang menggambarkan posisi hasil usaha suatu perusahaan dalam jangka waktu / periode tertentu. Laporan laba rugi menyajikan secara terperinci unsur pendapatan dan beban serta membedakan antara unsur pendapatan dan beban yang berasal dari kegiatan operasional dan non operasional. Elemen – elemen laporan laba rugi (PSAK No.31 :17):
1) Pendapatan bunga
2) Beban bunga
3) Pendapatan komisi
4) Beban provisi dan komisi
5) Keuntungan atau kerugian penjualan efek
6) Keuntungan atau kerugian investasi efek
7) Keuntungan / kerugian transaksi Valas
8) Pendapatan dividen
9) Pendapatan operasional lainnya
10) Beban penyisihan kerugian kredit dan aktiva produktif lainnya.
11) Beban administrasi umum 12) Beban operasional lain
Laporan perubahan modal pemilik / laporan laba ditahan
Merupakan laporan yang menyajikan peningkatan atau penurunan aktiva bersih / kekayaan bank selama periode bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan (PSAK No. 31: 19). Laporan perubahan ekuitas disajikan sesuai dengan PSAK No.1 : Penyajian Laporan Keuangan.
Laporan arus kas (cash flow statement)
Laporan arus kas disusun untuk menunjukkan perubahan kas selama satu periode dan memberikan penjelasan tentang alasan perubahan tersebut dengan menunjukkan dari mana sumber penerimaan kas dan untuk apa penggunaannya. Laporan arus kas disajikan sesuai denga n PSAK 2: Laporan Arus Kas dan harus disusun berdasarkan kas selama periode laporan.
Catatan atas laporan keuangan.
Catatan  atas laporan keuangan harus disajikan sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas yang perlu penjelasan harus didukung dengan informasi yang dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan (PSAK No.31: 19 /revisi 2000). Catatan atas laporan keuangan bank harus mengungkapkan:
1) Analisis jatuh tempo aktiva dan kewajiban
2) Komitmen, kotinjensi, dan unsur-unsur di luar neraca.
3) Konsentrasi aktiva, kewajiban, dan pos-pos di luar neraca
4) Perkreditan
5) Aktiva yang dijaminkan
 6) Instrument derivative.
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah studi kasus dalam bentuk analisis komparatif, yaitu analisis dengan cara membandingkan antara penyajian laporan keuangan perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Subjek dan Objek Penelitian
1. Subjek Penelitian Subjek penelitian adalah PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Mandiri.
2. Objek Penelitian Objek penelitian adalah data laporan keuangan PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Mandiriper 31 Desember 2004
Jenis Data
Jenis data yang diambil dalam penelitian ini adalah:
Data sekunder Yaitu sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan, atau laporan histories yang telah tersusun dalam arsip (data documenter) yang dipublikasikan atau tidak. Data sekunder yang dibutuhkan yaitu:
1.      Laporan Neraca
2.      Laporan Laba Rugi
3.      Laporan Perubahan Ekuitas
4.      Latar belakang pendirian usaha
5.      Struktur organisasi dan manajemen
6.      Visi dan misi perusahaan
Untuk menjawab rumusan masalah di atas dapat ditempuh dengan langkah – langkah sebagai berikut:
1. Mencari data laporan keuangan pada PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Mandiriper   31 Desember 2004.
2. Mempelajari dan menganalisis standar penyajian laporan keuangan perbankan syariah (PSAK No. 59).
3. Mempelajari dan menganalisis standar penyajian laporan keuangan perbankan konvensional (PSAK No.31)
4. Mengidentifikasi persamaan standar penyajian laporan keuangan perbankan syariah dan perbankan konvensional.
5. Mengidentifikasi perbedaan standar penyajian laporan keuangan perbankan syariah dan perbankan konvensional.
6. Menganalisis penggunaan standar penyajian laporan keuangan PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Mandiri dalam praktik yang selama ini dilakukan.
Analisis Data Dan Pembahasan
A. Persamaan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan antara perbankan Syariah (PSAK No. 59) dan perbankan Konvensional (PSAK No. 31)
Standar akuntansi antara perbankan syariah dan perbankan konvensional menyajikan suatu informasi yang berbeda dan untuk tujuan yang berbeda pula. Walaupun demikian, kedua standar akuntansi keuangan ini mempunyai beberapa persamaan.
Beberapa persamaan antara Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 (perbankan syariah) dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31 (perbankan konvensional) adalah sebagai berikut:
1. Konsep dan Tujuan Laporan Keuangan
Dilihat dari segi konsep dan tujuan pelaporan keuangan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 (Perbankan Konvensional) dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31 (Perbankan Syariah) mempunyai beberapa persamaan dalam hal:
a. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan antara perbankan syariah (PSAK No.59) dan perbankan konvensional (PSAK No.31) pada dasarnya adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas,yang akan bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan – keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumbersumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
b. Karakteristik kualitatif laporan keuangan Manajemen memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi agar laporan keuangan memenuhi ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Jika belum diatur dalam PSAK, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi:
(a) relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan
(b) dapat diandalkan, dengan pengertian:
1) mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan,
2) menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya,
3) Netral, yaitu bebas dari keberpihakan, 4) Mencerminkan kehati-hatian, 5) Mencakup semua hal yang material.
c. Dasar penyusunan laporan keuangan
Untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan, laporan keuangan disusun atas dasar akrual (Accrual basis), kecuali Laporan Arus Kas menggunakan akuntansi berbasis kas (Cash basis). Dengan dasar ini, 47 aktiva, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
Persamaan antara PSAK No. 59 dan PSAK No.31 (dilihat dari segi Konsep dan Tujuan Laporan Keuangan)
No
Faktor persamaan
persamaan
1
Tujuan laporan keuangan
Untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas, yang akan bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan – keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumbersumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2
Karakteristik kualitatif laporan keuangan
1. Relevan terhadap kebutuhan pengguna laporan untuk pengambilan keputusan.
2. Dapat diandalkan, dengan pengertian: a. Mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan. b. Menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian c. atau transaksi. d. Netral, yaitu bebas dari keberpihakan. e. Mencerminkan kehati-hatian. Mencakup semua hal yang material.
3
Dasar penyusunan laporan keuangan
Akuntansi berbasis akrual (Accrual basis), kecuali Laporan Arus Kas dan penghitungan pendapatan menggunakan akuntansi berbasis kas (Cash basis).

2. Laporan Neraca
Pada penyajian Laporan Posisi Keuangan (Neraca) perbankan syariah (PSAK No. 59) dan perbankan konvensional (PSAK No.31) mempunyai beberapa persamaan yang dapat dilihat dari faktor-faktor berikut ini:
a. Penyajian aktiva dan kewajiban
Pada PSAK No. 59 (perbankan syariah) dan PSAK No. 31 (perbankan konvensional), aktiva dan kewajiban disajikan dalam Laporan Neraca berdasarkan karakteristiknya dan disajikan dalam urutan yang kurang lebih mencerminkan likuiditasnya. Urutan likuiditas secara garis besar akan sama dengan urutan jatuh temponya.
Aktiva lancar disajikan menurut ukuran likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya. Perbankan harus mengungkapkan informasi mengenai jumlah setiap aktiva yang akan diterima dan kewajiban yang akan dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal neraca.
b. Ketentuan saling hapus (offsetting)
Jumlah aktiva dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aktiva lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan perkiraan realisasi atau penyelesaian aktiva dan kewajiban. Saling hapus akan mempengaruhi pemahaman pengguna laporan keuangan terhadap suatu transaksi yang telah dilakukan dan mempengaruhi penilaian pengguna laporan keuangan atas arus kas perbankan pada masa depan, kecuali mencerminkan substansi transaksi atau peristiwa. Aktiva (asset) yang dilaporkan sebesar nilai setelah dikurangi dengan penyisihan tidak termasuk kategori saling hapus.
c. Penyajian informasi mengenai hubungan dan ketergantungan bank terhadap berbagai pihak
Para pengguna laporan keuangan memerlukan informasi yang dapat memberikan gambaran tentang hubungan dan ketergantungan bank terhadap berbagai pihak, seperti: bank lain, pelaku pasar uang lainnya, dan penyimpan. Dengan demikian, bank mengungkapkan secara terpisah: 1) Saldo pada Bank Indonesia, 2) Penempatan pada bank-bank lain, 3) 50 Penempatan pada pasar uang, 4) Simpanan pada bank-bank lain, 5) Simpanan lain.
d. Pengakuan Perkreditan
Pada PSAK No. 59 (perbankan syariah) dan PSAK No. 31 (perbankan konvensional) kredit diakui pada saat penc airannya sebesar pokok kredit (diakui pada saat terjadinya). Pengertian pokok kredit ini tidak termasuk bunga dan biaya dibayar dimuka (untuk perbankan konvensional), dan tidak termasuk imbalan (untuk perbankan syariah).

e. Transaksi yang mempunyai hubungan istimewa
Dalam usahanya, bank melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa seperti yang didefinisikan dalam PSAK No. 7 tentang “Pengungkapan Pihak – pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa”. Transaksi bank dengan BUMN / BUMD tidak diungkapkan sebagai transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
f. Pengukuran aktiva tetap
Dalam perbankan syariah dan perbankan konvensional, aktiva tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
g. Pengertian Aktiva produktif
Menurut perbankan syariah dan perbankan konvensional, aktiva produktif merupakan penanaman dana bank baik dalam rupiah, maupun valuta asing yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan.
h. Penyisihan kerugian aktiva produktif
Pada perbankan syariah dan perbankan konvensional, penyisihan kerugian aktiva produktif dan piutang yang timbul dari transaksi aktiva produktif dibentuk sebesar estimasi kerugian aktiva produktif dan piutang yang tidak dapat ditagih sesuai dengan denominasi mata uang aktiva produktif dan piutang yang diberikan.
Tabel 5.2 Persamaan antara PSAK No. 59 dan PSAK No.31 (dilihat dari segi Laporan Neraca)
N0
Faktor Persamaan
Persamaan
1
Penyajian aktiva dan kewajiban
Aktiva dan kewajiban disajikan dalam neraca berdasarkan karakteristiknya dan disajikan dalam urutan yang kurang lebih mencerminkan likuiditasnya.
2
Ketentuan saling hapus (offsetting
Jumlah aktiva dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aktiva lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan perkiraan realisasi atau penyelesaian aktiva dan kewajiban
3
Penyajian informasi mengenai hubungan dan ketergantungan bank terhadap berbagai pihak
Di dalam laporan keuangan, terutama neraca, bank mengungkapkan secara terpisah: a. Saldo pada Bank Indonesia, b. Penempatan pada bank-bank lain, c. Penempatan pada pasar uang, d. Simpanan pada bank-bank lain, e. Simpanan lain.
4
Pengakuan Perkreditan
Kredit diakui pada saat pencairannya sebesar pokok kredit
5
Transaksi yang mempunyai hubungan istimewa
a. Dalam usahanya, bank melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa seperti yang didefinisikan dalam PSAK No. 7 tentang “Pengungkapan Pihak – pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa”. b. Transaksi bank dengan BUMN / BUMD tidak diungkapkan sebagai transaksi dengan pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa.
6
Pengukuran Aktiva tetap
Aktiva tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
7
Pengertian Aktiva produktif
Merupakan penanaman dana bank baik dalam rupiah, maupun valuta asing yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan.
8
Penyisihan kerugian aktiva produktif
Penyisihan kerugian aktiva produktif dan piutang yang timbul dari transaksi dan piutang yang timbul dari transaksi aktva produktif di bentuk sesuai estimasi kerugian aktiva dan piutang yang tidak dapat ditagih sesuai dengan denominasi mata uang aktiva.

3.Laporan Laba Rugi
            Pada penyajian laporan laba rugi PSAK No 59 (Pebankan Syariah) dan PSAK No 31 yang mempunyai beberaoa persamaan yang dapat dilihat dari faktor-faktor berikut ini:
a.       Kegiatan bank berbasis imbalan
Di dalam PSAK No 59 (Perbankan syariah) dan PSAK No 31 yang mengenaik pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut dan pendapatan dan  beban yang tiidak berkaitan dengan jangka waktu diakui pada saaat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan . sedangkan pendapatan dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu antara lain : transaksi pengirirman uang , pembukaan L/C, penjualan cek perjalanan (traveller cheque ) anjuangan tunai mandiri (ATM) dan penerbitan wesel bank (bank draft).
b.      Penyajian pendapatan dan beban
Laporan keuangan menya jikan  laporan  laba rugi dengan mengelompokkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya dan disusun dalam bentuk (multriple step) yangmenggambarkan pendapatan atau beban yang berasal dari kegiatan utama bank dan kegiatan lain. Sehingga dapat dibaca dan dianalisis dengan jelas unsur unsur pendapatan dan beban tsb.

B. Perbedaan Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan antara perbankan Syariah
1. Konsep dan prinsip laporan keuangan perbankan
Dilihat Dalam segi konsep pernyataan PSAK No 59 (Perbankan Konvensional ) dan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan N0 31 (Perbankan syariah ) mempunyai beberapa perbedaan dalam hal :
a.        Konsep Operasi
b.      Akad (perjanjian )
c.       Konsep penghitungan keuntungan
d.      Pengelollaan dana nasabah
e.       Bunga
f.       Transaksi yang dilakukan
g.       Prinsip bagi hasil
h.      Prinsip jual beli
i.        Prinsip sewa
2. Laporan Neraca
Dilihat Dalam segi Laporan Neraca  pernyataan PSAK No 59 (Perbankan Konvensional ) dan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan N0 31 (Perbankan syariah ) mempunyai beberapa perbedaan dalam hal :
1.      Penyajian akunakaun di dalam neraca pada sisi aktiva
2.      Penyajian akun akuan di laopran posisi keuangan (neraca)pada sisi pasiva (kewajiban)
3.      Informasi tambahan elemen laporan neraca padaa sisi pasiva selain kewajiban dalam eksekusi
4.      Bentuk aktiva produktif
5.      Penyajian perkreditan di dalam neraca
6.      Transaksi penghimpunan dana masyarakat
7.      Pengukuran pembiayan Mudharabah
8.      Ppengakuan pembiayaan Mudharabah secara bertahap
9.      Pengakuann kredit dengan perjanjian sindikasi dan penerusan kredit
10.  Pengakuan pembiayaan Mudharabah
11.  Pengukuran pembiayaan Mudharabah
12.  Penyajian pembiayaann Mudharabah &Musyarakah
13.  Pengakuan piutang Mudharabah pada saat akad
14.  Pengakuan piutang Mudharabah pada akhir periode
15.  Penyajian piutang Mudharabah
16.  Pengakuan piutang salam & salam parllel
17.  Penyajian isrishna dalam laporan neraca


C. Praktik Penyajian Laporan Keuangan yang dilakukan oleh PT BANK MANDIRI dan PT BANK SYARIAH MANDIRI berdasarkan PSAK No 31 dan PSAK No 59
Dalam penyajian laporan keuangan pada PT BANK MANDIRI  dan PT BANK SYARIAH MANDIRI         
Dari  besar elemen laporan keuangan telah mengacu pada standar akuntansi yang berlaku yaitu untuk bank konvensional dan untuk perbankan syariah yang terhadap laporan perubahan ekuitas. Perubahan lapora ekuitas sebagai menunjukan utama laopran keuangan yang menunjukan :
1.      Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
2.      Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan utama laporan keuangan yang menunnjukan keuntungan atau kerugian
3.      Transaaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
4.      Saldo akumulasi laba/rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya
5.      Rekomsiliasi antara nilai tercatat dari masing masing jeniis modal saham.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Ad Code

Ads 728x90

Recents in Beach

3/Beach/post-list

BTemplates.com