PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber hukum :
1.
Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah
segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan
mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan
segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum
secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian
sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan
dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat
disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama
untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa
juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi
manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti
materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan
“dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur
kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam
arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat
menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan
diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
a.
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil
adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai
sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam
kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang
mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap
keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari
aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber
hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah
faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah
patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para
pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan
tugasnya.
Faktor kemasyarakatan
adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada
aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai
kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga
jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) sumber hukum
historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan
hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi
:
a) Sumber hukum yg
merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis :
dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber hukum yg
merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) Sumber hukum
sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti
sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif,
seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron
in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum;
disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
b). Sumber kekuatan
mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa
kita tunduk pada hukum
B.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal
adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya
hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan
mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh
penegak hukum
Klasifikasi
Hukum
A. Hukum menurut
Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum
dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum yang memaksa
adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan
mutlak. Contoh: hukum pidana
b)Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
B. Hukum menurut
Fungsinya
Menurut Fungsinya,
hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum materil adalah
hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh
dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan
larangan.
b)Hukum formil adalah
hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan
hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus
ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
c)Hukum yang mengatur
(pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau
tidak dijalankan.
C. Hukum menurut Isinya
Menurut Isinya, hukum
dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum Privat (Hukum
Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b)Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
c)rorangan. Hukum
publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut
hukum Negara
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu
berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum positif (ius
constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut jugatata
hukum.
Ius constituendum
adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum asasi adalah
hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
E. Hukum menurut
Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya,
hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat
mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu
hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat
para pihak.
Hukum yang bersifat
memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit
tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang
berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang
lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang
mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur.
Pengertian Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan
SUBJEK
HUKUM DALAM PERDATA
Pengertian subyek hukum
(rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban,
yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian
wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek hukum
ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson)
misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang
menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia
mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua
manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,
orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa
(berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh
dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan
pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau
bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang
berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya
dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan Hukum
Selain manusia badan
hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan
atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh
karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut
pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di
damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai
hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang
lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan
dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan
kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri
soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan
kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak
dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum
dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumĂ bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumĂ bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum Dalam
Perdata
Obyek Hukum adalah
segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan
oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum
yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya
diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II
BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa
bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan
itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang
(dapat) memilikinya.
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini
mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak
hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini.
Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .
Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .
Pada masa kini, selain
diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c. Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
a. Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c. Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
b. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak
karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai
benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada
pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk
dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang
adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti
hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut
hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb .
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb .
d. Benda sudah ada dan
benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320btr 3 BWI) .
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320btr 3 BWI) .
e. Benda dalam
perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
f. Benda dapat dibagi
dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.
g. Benda terdaftar dan
benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.
sumber : : http://bog91.blogspot.com/2010/02/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html )
Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.
sumber : : http://bog91.blogspot.com/2010/02/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html )
0 Comments:
Posting Komentar