Anggota Kelompok :
Chintia Anggraini ( 22214356 )
Dania Purbawati ( 22214511 )
Elsa Maruru (
23214524 )
Sendy Sintia (
2A214131 )
Kelas :
2EB34
LATAR
BELAKANG
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan
organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari
keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba
dengan faktor-faktor produksi.
Koperasi adalah suatu badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya
(non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi Syariah secara teknis dapat dikatakan sebagai koperasi
yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah
Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi
memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur
riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak
diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga
keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
PROFIL
A. Sejarah
Koperasi Syariah Baitulkarim yang terletak di Perumahan Galaxy, Jl
Taman Agave I Blok M1 No 24, Bekasi Selatan, merupakan koperasi yang relatif
masih baru, koperasi ini didirikan melalui suatu komunitas pengajian yang
didirikan pada tahun 2011 oleh Hj. Ir. Iyan Budi Santoso dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggota pengajian tersebut. Dan setelah berjalan 1 tahun,
tepatnya pada 2012 koperasi Baitulkarim dilegalkan dan mendapatkan Badan Hukum
Koperasi dari dinas konwil koperasi Propinsi Jawa Barat dengan SK nomor
19/BH/INDAGKOP/III/2012, saat ini koperasi Baitulkarim diketuai oleh : Ir. Hj.
Iyan Budi Santoso (2014-2017), dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Zaenal
Arifin.
B. Struktur Organisasi
Ketua : Ir. Hj. Iyan
Budi Santoso
Dewan
Pengawas Syariah : Zaenal Arifin
Bendahara : Herlandin
Sekertaris :
Dhoni Yusra
Manajer
Unit : Herlandin
Anggota : Kelompok Pengajian di Perumahan Galaxy
C. Komitmen Koperasi Syariah
Baitulkarim
Pengurus akan terus berusaha melakukan
perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik
organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan
penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu Shiddiq (jujur),
Tabligh (Transparan), Amanah (dapat dipercaya) dan Fathanah (Profesional).
D. Produksi Koperasi
·
SIMPANAN
Tabungan umum syariah yang
setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
Manfaat
dan Keuntungan:
v Aman
dan transparan.
v Bebas
riba, transaksi mudah dan sesuai syariah.
v Bagi
hasil menguntungkan dan halal.
v Tanpa
biaya administrasi bulanan.
v Ikut
membantu sesama ummat ( ta'awun ).
o TABUNGAN HAJI
Tabungan umum berjangka untuk membantu
keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.
Manfaat
dan Keuntungan :
v Kemudahan
melakukan setoran tabungan setiap saat.
v Mudah
memantau perkembangan dana dengan mendapatkan laporan mutasi transaksi berupa
buku tabungan.
v Mendapatkan
tambahan bagi hasil yang kompetitif.
v Ikut
membantu sesama ummat ( ta'awun ).
v Aman,
terhindar dari riba dan haram.
v Dapat
mengajukan dana talangan bagi calon jama'ah haji yang ingin memperoleh porsi
keberangkatan haji pada tahun yang direncanakan.
o TABUNGAN UMRAH
Tabungan umum berjangka
untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah umrah.
Manfaat
dan Keuntungan :
v Kemudahan
melakukan setoran tabungan setiap saat.
v Mendapatkan
tambahan bagi hasil yang kompetitif.
v Ikut
membantu sesama ummat ( ta'awun ).
v Aman,
terhindar dari riba dan haram.
v Dapat
mengajukan dana talangan umrah maksimal 30% dari kekurangan biaya umrah dengan
ketentuan pembiayaan yang berlaku.
o TABUNGAN HARI RAYA IDUL FITRI
Tabungan umum berjangka untuk membantu
anggota memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri.
Manfaat
dan Keuntungan :
v Transaksi
mudah dan transparan sehingga memudahkan melihat perkembangan setiap saat.
v Aman,
terhindar dari riba dan haram.
v Ikut
membantu sesama ummat (ta'awun).
v Mendapatkan
bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan atau dapat dirupakan barang
untuk kebutuhan hari raya sesuai kebijakan Koperasi Syariah Baitulkarim.
v Dapat
digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
o TABUNGAN KURBAN
Tabungan umum berjangka untuk membantu dan
memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.
Manfaat
dan Keuntungan:
v Mempermudah
perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah
v Mendapatkan
Bagi hasil yang halal dan kompetitif.
v Membantu
sesama ummat (ta'awun)
·
PINJAMAN
Besarnya pinjaman yang di berikan oleh
Koperasi Syariah Baitulkarim sebesar 1.000.000 s/d 5.000.000 (Kelas Bawah),
dapat dicicil selama 10 bulan, apabila telat membayar tidak dikenakan denda
karena Koperasi ini di dasari pada hukum syar’i.
E.
Sistem
Bagi Hasil
Bagi hasil kepada anggota koperasi telah ditetapkan dalam
Rapat Anggota. Artinya, seluruh anggota yang berperan aktif dalam kegiatan
koperasi berhak untuk menerima bagi hasil dari koperasi tersebut. Mengenai system
bagi hasil, tetap didasari pada prinsip yang telah ditentukan dalam ajaran
Islam, dengan tidak memberlakukan system bunga. dan dalam pembayaran, koperasi Syariah mendorong
praktek bagi hasil serta
mengharamkan riba.
Dalam sistem bagi hasil (Pada Koperasi Syariah) dan pemberian bunga (Pada
Koperasi Konvensional), keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai
perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel
berikut.
Kelebihan dan kelemahan yang di dapat
pada sistem bunga dan bagi hasil
Bunga
|
Bagi
Hasil
|
Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
|
Penentuan besarnya
rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi
|
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan
pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
|
Tergantung pada
keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang “booming”.
|
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
|
Tidak ada yang
meragukan keabsahan bagi hasil
|
Kesimpulan
:
Koperasi syariah merupakan badan hukum yang
berdiri berdasarkan syariah islam dan dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan kekeluargaan yang didasari pada
kerja sama dan tolong menolong. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, maka mendirikan
koperasi Syariah merupakan salah satu cara yang tepat untuk membantu sesama
yang didasari pada syariah islam dan saling bekerja sama antar anggotanya.
0 Comments:
Posting Komentar